Selasa, 31 Mei 2011

Terdakwa Korupsi Sarung di Kemsos Dituntut 6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum menuntut rekanan Kementerian Sosial (Kemsos) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Cep Ruhiat dianggap terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan uang negara sebesar Rp 11,2 miliar.


31 May, 2011


--
Source: http://rss.feedsportal.com/c/33613/f/589693/s/157c5f75/l/0L0Sdetiknews0N0Cread0C20A110C0A50C310C170A0A120C16511320C10A0Cterdakwa0Ekorupsi0Esarung0Edi0Ekemsos0Edituntut0E60Etahun0Ebui/story01.htm
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar