Selasa, 21 Juni 2011

DPRD Jatim: Desak Pemerintah Bebaskan Pasutri TKI Asal Pamekasan

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Yasin dan Sabatun, pasutri asal Desa Palengan Laok, Pamekasan dijatuhi hukuman potong tangan atau denda setara 250 juta oleh pengadilan Arab Saudi atas tuduhan mencuri satu kilogram emas milik majikannya.

SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur meminta agar  pasangan suami-istri Tenaga Kerja Indonesia (TKI), asal Pamekasan Madura yang terancam hukuman potong tangan atas dugaan pencurian satu kilogram emas di Arab Saudi agar segera dibebaskan dari hukuman.

"Pemerintah harus mengupayakan kedua TKI bebas dari hukuman potong tangan di Arab Saudi," ujar Ketua Fraksi Hanura Damai DPRD Jatim Kuswanto di Surabaya, Selasa (21/6), Seperti dilansir laman Diskominfo.

Dia menjelaskan, Yasin dan Sabatun, pasangan suami istri asal Desa Palengan Laok, Kabupaten Pamekasan dijatuhi hukuman potong tangan atau membayar denda setara Rp 250 juta oleh pengadilan Arab Saudi atas tuduhan mencuri satu kilogram emas milik majikannya.

"Hukuman potong tangan terhadap TKI itu bukan sekali ini saja. Apalagi sebelumnya, Ruyati binti Satubi warga Kampung Ceger, Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, dihukum pancung. Ini menunjukkan rendahnya sense of crisis Pemerintah RI terhadap persoalan TKI. Seharusnya pemerintah lebih banyak berbuat, bukan hanya janji-janji," paparnya.

Agar tidak lagi terjadi ancaman hukuman terhadap pahlawan devisa asal Jatim di negara-negara penerima TKI, Kuswanto meminta pemerintah pusat memperkuat upaya diplomasi dengan negara-negara penerima TKI.

"TKI jangan hanya dijadikan sebagai alat mencari devisa, tetapi pemerintah harus bisa memberikan perlindungan kepada mereka pada saat mengalami masalah hukum di negara tempat mereka bekerja. Kalau tak bisa mengupayakan negosiasi, maka pemerintah harus bisa melunasi tebusan agar TKI asal Jatim bisa terhindar dari hukuman potong tangan," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi E dari Fraksi PAN DPRD Jatim Kuswiyanto mengatakan, dalam mengatasi persoalan TKI, pemerintah harus berkoordinasi dengan semua pihak terkait dari hulu hingga hilir.

"Kalau komitmen negara tujuan TKI tidak jelas, maka lebih baik tunda pengiriman atau lakukan moratorium," katanya.

Senada dikatakan Anggota Komisi E dari Fraksi PDIP Saleh Ismail Mukadar meminta pemerintah harus memperkuat misi diplomatiknya dengan negara-negara penerima TKI."Kewajiban pemerintah melindungi segenap warga negaranya," tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim Hary Soegiri mengatakan, jumlah TKI yang bermasalah di luar negeri 316 orang. "Dari jumlah itu, 10 persen berasal dari Jatim," katanya.

Hingga saat ini sudah ada 23 TKI yang divonis hukuman mati di luar negeri. Namun tak satu pun dari mereka berasal dari Jatim. (c8/lik/diskominfo)

21 Jun, 2011


--
Source: http://wartapedia.com/sosial/pmks/3921-dprd-jatim-desak-pemerintah-bebaskan-pasutri-tki-asal-pamekasan.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar