Kamis, 23 Juni 2011

Kasus Citibank : Berkas Perkara Malinda Dee Belum Lengkap

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Berkas perkara Inong Malinda atau lebih dikenal Malinda Dee dan berkas perkara lainnya yang terkait dengannya ternyata masih belum lengkap.

JAKARTA - "Senin (20/06) Berkas Perkara dengan Tersangka Inong Malinda Dee alias Malinda Dee Binti Siswo Wiratmo dan Berkas Perkara Dwi Herawati Binti Harno Wijoyo dkk masih belum lengkap (P-18)," demikian disampaikan Noor rachmad Kepala Pusat Penerangan Hukum Rabu (22/06) di Kejaksaan Agung.

Noor Rachmad menambahkan bahwa berkas perkara Inong Malinda Dee dinyatakan belum lengkap berdasarkan Surat Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Nomor B-1717/E.4/Euh/6/2011 tanggal (20/06).

Sedangkan berkas perkara dengan tersangka Dwi Herawati dkk masih belum lengkap didasarkan atas Surat Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Nomor B-1718/E.4/Euh/6/2011 tanggal (20/06).

Selain berkas perkara Malinda Dwi Herawati, 3 berkas perkara lainnya yang terkait dengan kasus ini juga dinyatakan masih belum lengkap yakni berkas perkara atas nama Visca Lovitasari, berkas perkara Ismail Janun dan berkas perkara Andika Gumilang.

"Berkas perkara Visca Lovitasari yang diterima Penuntut Umum pada (9/6), setelah dilakukan penelitian ternyata masih belum lengkap berdasarkan Surat Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum JAM Pidum Nomor : B-1679/E.4/Euh/06/2011 tanggal (20/06), sedangkan berkas perkara dengan tersangka Ismail Janun yang diterima tanggal (13/06) juga dinyatakan P-18 berdasarkan Surat Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum JAM Pidum Nomor : B-1735/E.4/Euh/06/2011 tanggal (20/06), dan berkas perkara tersangka Andika Gumilang yang diterima (14/06) juga masih belum lengkap dan dinyatakan P-18 berdasarkan Surat Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum JAM Pidum Nomor : B-1734/E.4/Euh/06/2011 tanggal (20/06),' papar Noor Rachmad.(c8/lik)

23 Jun, 2011


--
Source: http://wartapedia.com/nasional/hukum-dan-kriminal/3946-kasus-citibank--berkas-perkara-malinda-dee-belum-lengkap.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar