
| Boediono mengharapkan, Inpres yang telah diteken Presiden pada 12 Mei 2011 lalu ini dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terkait. |
JAKARTA - Sebelum dikeluarkan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RA-PPK), riuh dibicarakan. Namun setelah diteken oleh presiden, Inpres itu seakan tidak ada gaungnya.
Hal inilah yang membuat Wakil Presiden (Wapres) Boediono resah. Dia berharap, agenda-agenda pemberantasan korupsi bisa terus berjalan dengan dukungan masyarakat dan pemerintah.
"Inpres Nomor 9 ternyata setelah diumumkan tidak ada gaungnya sama sekali. Tapi isinya sangat penting," kata Wapres Boediono saat membuka Forum Antikorupsi yang berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (14/6/2011), Seperti dilansir laman Menkokesra.
Boediono mengharapkan, Inpres yang telah diteken Presiden pada 12 Mei 2011 lalu ini dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terkait.
"Mari kita dukung program pemberantasan korupsi," pinta Wapres.
Wapres Boediono juga mengucapkan terimakasih kepada para lembaga swadaya masyarakat yang ikut mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Meski cara-cara yang dilakukan berbeda, namun tujuan yang ingin dicapai adalah sama, menciptakan Indonesia yang bebas korupsi.
Sementara itu, Forum Antikorupsi dalam rilisnya mengatakan, secara khusus Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM menjadi lembaga-lembaga yang diprioritaskan untuk mendorong percepatan upaya melawan korupsi.
Disebutkan, Polri setidaknya bertanggung jawab atas terlaksananya 39 rencana aksi, Kejaksaan Agung 28, Kementerian Hukum dan HAM 28, dan Kemenkeu 9.
"Masing-masing diamanahkan bertanggung jawab langsung atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah," tulis dalam rilis itu.(c8/lik)
14 Jun, 2011--
Source: http://wartapedia.com/nasional/korupsi/46-regulasi/3821-wapres--inpres-pemberantasan-korupsi-tak-bergaung.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar