
DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Perda yang baru disahkan ini bertujuan mengatur dan menetapkan pajak tanah dan bangunan.
09 Jul, 2011 --
Source:
http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1682502/dprd-sahkan-perda-pbb-perkotaan~
Manage subscription | Powered by
rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar