
Majelis Hakim MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum, atas terdakwa Prita Mulyasari.Prita akan menjalani hukuman enam bulan penjara.
09 Jul, 2011 --
Source:
http://nasional.inilah.com/read/detail/1682662/prita-koin-bakal-dihukum~
Manage subscription | Powered by
rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar